Kiat – Kiat Manajemen Industri Mempertahankan dan Meningkatkan Daya Saing

ASEAN Economic Community (AEC) merupakan suatu usaha negara – negara kawasan Asia Tenggara untuk menciptakan suatu kawasan yang memiliki daya saing ekonomi yang tinggi dalam kompetisi global. AEC dijadwalkan untuk terbentuk pada tahun 2015.

Ada 4 pilar pada AEC yaitu pasar dan basis produksi tunggal, kawasan ekonomi yang kompetitif, kawasan dengan pengembangan ekonomi merata, kawasan ekonomi yang terintegrasi sebagai bagian dari ekonomi global.

Pilar pertama yaitu terciptanya pasar dan basis produksi tunggal dalam kawasan Asia Tenggara menyebabkan terjadinya arus bebas barang, jasa, tenaga kerja terampil, investasi, dan arus modal yang lebih bebas. Terdapat sekitar 500 juta penduduk di kawasan ini, hal ini merupakan potensi pasar yang sangat besar. Penduduk 10 negara anggota ASEAN dalam kawasan ini mempunyai pilihan akan barang dan jasa lebih banyak. Para produsen dapat lebih leluasa untuk menempatkan basis-basis produksinya dalam kawasan ASEAN untuk mendekatkan kepada konsumen serta meningkatkan daya saing.

Tentunya terbentuknya AEC ini berimbas kepada para pelaku industri Indonesia (dalam negeri). Hal ini merupakan kesempatan sekaligus ancaman bagi industri dalam negeri. Kesiapan kita untuk memanfaatkan kesempatan ini amat sangat diperlukan, jika kita lengah maka AEC ini akan menjadi bumerang bagi Industri nasional kita. Kita akan kalah bersaing dengan industri negara-negara tetangga kita dan pasar dalam negeri dengan jumlah penduduk separuh kawasan ASEAN akan tergerus oleh mereka.

Secara garis besar persiapan yang harus dilakukan adalah meningkatkan daya saing dan menciptakan iklim industri yang baik. Kedua hal tersebut dilakukan oleh pemangku kepentingan industri yaitu pelaku industri, pemerintah, dan juga masyarakat konsumen Indonesia. Kedua hal tersebut saling terkait erat, tidak akan maksimal peningkatan daya saing perusahaan-perusahaan nasional dalam suatu sektor industri jika tidak didukung oleh iklim industri yang kondusif. Strategi perusahaan-perusahaan merupakan kunci daya saing industri, bisa berupa daya saing biaya, kualitas, diferensiasi produk, ketepatan waktu tersedia di pasar atau pelanggan. Pemerintah memegang peran kunci dalam menciptakan iklim industri yang baik, seperti penyediaan infrastruktur, regulasi, serta sebagai fasilitator, tentunya bekerjasama dengan pelaku industri, untuk menciptakan iklim industri yang sehat agar dapat meningkatkan daya saing industri nasional.

Sudah sering menjadi topik hangat perihal penetapan upah minimum pekerja industri, seolah terjadinya tarik menarik kepentingan antara pelaku industri yaitu pemilik modal dan pekerja, yang sesungguhnya mereka mempunyai tujuan sama yaitu mendapatkan kesejahteraan ekonomi. Kesejahteraan ekonomi didapatkan melalui terciptanya daya saing pada industri. Persoalan upah tenaga kerja dibahas dan diselesaikan oleh pertemuan tripartit yaitu pengusaha, pekerja, dan pemerintah. Demikian pula tentang penetapan harga bahan bakar dan tarif listrik untuk industri yang berdampak pada biaya produksi dibahas dan ditetapkan secara nasional.

Daya saing biaya produksi sangat penting bagi peningkatan daya saing industri. Pada suatu perusahaan kenaikan upah kerja serta biaya energi berdampak pada biaya produksi, biaya-biaya tersebut tidak dapat dikendalikan langsung oleh manajemen perusahaan. Biaya tenaga kerja dan energi dibahas dan ditentukan bersama oleh pengusaha, pekerja, pemerintah, dan lembaga legislatif. Akan tetapi untuk mendapatkan daya saing biaya produksi, bisakah manajemen perusahaan melakukan sesuatu yang dalam kendali manajemen perusahaan?

Ya…dengan mengimplementasikan kiat-kiat manajemen industri. Sering ditemukan pada banyak perusahaan dimana manajemen perusahaan tidak memahami atau mengabaikan konsep-konsep manajemen industri untuk mengurangi biaya produksi. Kiat-kiat manajemen industri dapat meningkatkan produksifitas dan efisiensi. Banyak kiat-kiat yang dapat dilakukan oleh manajemen perusahaan untuk meningkatkan produksifitas, seperti menekan “capacity loss”, memperpendek “lead time”, meningkatkan produksifitas pekerja dan fasilitas produksi, dan lain-lain. Demikian pula peningkatan efisiensi dapat dilakukan dengan kiat-kiat seperti menekan “reject/repair/rework”, menekan “inventory level”, dan lain-lain.

Dalam era AEC nanti industri nasional dapat mengambil langkah inisiatif yaitu mengimplementasikan kiat-kiat manajemen industri untuk memperoleh daya saing biaya produksi. Kiat-kiat tersebut tentunya juga dapat mengkompensasi kenaikan upah pekerja yang ditetapkan pemerintah dan biaya energi (bahan bakar dan listrik) yang berada diluar kendali industri itu sendiri.

Oleh
Ir. Gatot Boedhi Tjahjono, M.Sc ,MSME
Senior Consultant, Advis Consulting

Share This